Residivis Narkoba Shabu Dilumpuhkan Petugas Satresnarkoba Polres Tanjungbalai.
Tanjungbalai, Seorang residivis narkotika jenis shabu dilumpuhkan petugas kerna mencoba kabur saat mau di tangkap petugas dan juga melawan saat di lakukan penangkapan.
Penangkapan itu terjadi tepatnya pada hari Rabu tanggal 09 Oktober 2019 sekira pukul 17.30 Wib, oleh Satresnarkoba Polres Tanjung Balai.
Satresnarkoba Polres Tanjungbalai yang di pimpin langsung Kasat Narkoba AKP. Res Maju Tarigan telah berhasil melakukan penangkapan terhadap 1 (Satu) orang laki laki yang telah melakukan tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu.
Adapun tersangka yang di tangkap itu berinisial AY, Laki-laki (34) Tahun Wiraswasta islam Alamat Jalan anwar idris Kecamatan datuk bandar kota tanjung balai.
Lokasi penangkapan tepatnya terjadi di Jalan kemuning Kelurahan Selat lancang Kecamatan Datuk Bandar timur Kota Tanjung Balai pada hari rabu tanggal 10 Oktober 2019 sekira pukul 17:30 Wib.
Dari hasil penangkapan itu di telah di temukan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik bening transparan yang berisi diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 2,10 (Dua koma sepuluh) gram 1 (satu) unit HP merk nokia warna Hitam 1 (satu) buah plastik asoy warna hitam dan 1 (satu) unit sepeda motor merk honda vario tanpa plat.
Berawal dari kejadian tepatnya Pada hari rabu tanggal 09 Oktober 2019 sekira pukul 17:30 Wib, Kasat beserta kbo dan kanit I Satresnarkoba Polres Tanjung Balai telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki laki yg diketahui bernama (AY).
Berawal dari informasi masyarakat yang resah akan peredaran Narkotika jenis shabu ini mengatakan bahwa ada seorang laki laki menyimpan atau mempunyai narkotika jenis shabu.
Atas informasi tersebut langsung di tindaklanjuti oleh Kasat Resnarkoba dan Kbo bersama kanit I satresnarkoba polres tanjung balai setelah melakukan penyelidikan dan tiba ditempat yang diinformasikan didepan sebuah rumah Kasat dan team melihat seorang laki laki dengan ciri ciri yg di infokan sedang berjalan masuk kedalam sebuah rumah tersebut selanjutnya kasat dan team mendekati laki2 tersebut melihat kedatangan petugas laki laki itu membuang 1 (satu) bungkusan plastik asoy warna hitam ke atas lantai rumah dengan menggunakan tangan sebelah kiri yg setelah di cek ternyata didalam plastik asoy tersebut berisi narkotika jenis shabu.
Setelah dilakukan penangkapan dan di interogasi terhadap laki2 tersebut bahwa benar narkotika jenis shabu tersebut di akui miliknya.
Kemudian AY dibawa untuk melakukan pengembangan dan pada saat pengembangan, AY yang merupakan residivis berusaha melawan petugas dan berusaha melarikan diri sehingga melukai Kbo dan Kanit l satresnarkoba yang kemudian diberi tembakan peringatan keatas namun tidak dihiraukan.
Setelah tembakan peringatan tidak di hiraukan maka dilakukan tindak tegas yang terukur dan mengenai kaki kanan dan kiri tersangka.
Selanjutnya laki laki yang bernama AY beserta barang bukti langsung dibawa ke Satresnarkoba Polres Tanjung Balai. Setelah Selesai Mendapat Perawatan Medis di RSU Dokter Mansyur Tanjung Balai untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Tidak hanya sampai di situ saja Pihak Polres Satresnarkoba tetap melakukan pengembangan terhadap jaringan Narkotika yang meresahkan masyarakat ini.
Lalu Sastresnarkoba mengembangkan kejaringan dan periksa saksi saksi dan tersangka serta melakukan gelar perkara tahap awal tak lupa juga untuk memeriksa barang bukti ke labfor.
Kontributor : Ilhamsyah
Sumber : indeksnewssumut