mobile

baner 300

Teamsus Gurita Tangkap CURAS Dalam Waktu 1 x 24 Jam


Tanjungbalai, Hanya hitungan jam Teamsus Gurita Polres Tanjungbalai amankan Curas yang berhasil kabur dan di tangkap tepat berada di depan rumah pelaku yang berada di jalan Dtm Abdullah lingkungan V Kelurahan Kota III Kecamatan Tanjungbalai Utara Kota Tanjungbalai sabtu 12/10/2019.


Awal mula masuknya laporan korban pada hari kamis 10/10/19. Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira bersama kasat reskrim Akp K.Areva,S.Td.MH.Didampingi kanit reskrim polsek teluk nibuk Ibda Abdul Sahril Situmorang sebagagai Padal (perwira pengendali)atau katim dari Teamsus Gurita menyampaikan gabungan personil polsek dan polres atas laporan tersebut  Korban Jemp 43 Tahun yang bekerja sebagai ibu rumah tanga beralamat jalan rusunawa lingkungan IV Kelurahan Sei Raja Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai.

Dimana perampokan serta kekerasan yang di lakukan HK Alias H Islam 34 tahun yang berkerja sebagai nelayan.awal mula kejadian berada di jalan Jamin Ginting Alteri Kelurahan Sirantau Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai.

Lanjut Syahril  perampokan yang di lakukan HK adalah sebuah kalung emas yang di ambil paksa dari leher korban lalu menendang body/kap sepeda motor korban hingga mngakibatkan korban dan anak anaknya terjatuh dan terseret ke aspal mengakibatkan luka luka terhadap korban.

Akibat dari kekerasan yang dilakukan tersangka tersebut korban kehilangan kalung emas miliknya yang diambil secara paksa oleh tersangka HK serta pada bagian tubuhnya ada mengalami luka luka goresan dan dibagian siku tangan korban dikarenakan terjatuh ke aspal

Mendengar adanya laporan masuk kemapolres Tanjungbalai maka Teamsus Gurita Polres Tanjungbalai langsung bergegas kelapangan untuk melakukan penyelidikan terhadap tersangka dan dari hasil penyelidikan tersebut maka terungkapla identitas pelaku dan keberadaan posisi tersangka tersebut.

Tak lama kemudian langsung Teamsus Gurita bergerak menuju ke lokasi tempat pelaku berada pada hari Jum'at 11 Oktober 2019 sekitar pukul 09.30 wib tersangka di tangkap oleh teamsus gurita.

Menurut Syahril dari alat bukti yang telah dikumpulkan tersangka telah cukup bukti melakukan tindak pidana Pencurian dengan kekerasan dan terhadap tersangka telah dilakukan penahanan di RTP (Rumah Tahanan Polsek).Polsek Tanjungbalai Selatan terhitung pada tanggal 12 Oktober 2019 s/d tanggal 31 Oktober 2019 dan berkas siap untuk dikirim ke JPU.

 
Kini tersangka beserta barang bukti diamankan dipolres tanjungbalai untuk diambil keterangannya dan menjalani hasil kejahatannya .

Dari keterangan korban mengalami kerugian materil sebesar Rp. 3100,000 (tiga juta seratus ribu rupiah) 
hilangnya kalung emas milik korban yang di curi pelaku, serta bagian tubuh korban tepatnya siku lengan kanan bagian bawah mengalami luka dan telapak kaki bagian atas korban juga mengalami luka.

Adanya CURAS yang dilakukan tersangka adalah tindak pidana kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 Ayat (1) KUHP pidana tukasnya mengakhiri.

Kontributor : ilhamsyah


Sumber : indeksnewssumut.com

Postingan Populer