mobile

baner 300

Sistem Zonasi Menyerang Semangat dan Perekonomian Masyarakat




Menyesuaikan Permendikbud : nomor 51 Tahun 2018, tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kabupaten Karo masih jauh bila tidak ada jalan lain bagi siswa yang di kecamatannya tidak ada SMA Negeri yang berdiri sebelum hari pertama masuk sekolah.

"Permendikbud : nomor 51 Tahun 2018, tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)"

Dilihat dari kondisi Kabupaten Karo, kalau mau profesional harus sesuai dengan Undang-undang yang berlaku di Indonesia saat ini wahar saja masyarakat ribut ribut.

Masyarakat biasa tidak begitu pintar, Namun mereka juga tidak begitu bodoh untuk memahami sistem yang dijalankan.

Sekitar 4 Kecamatan di Kabupaten Karo tidak ada berdiri Sekolah Menengah Akhir. Sedangkan, di 4 kecamatan tersebut sangat banyak pemuda ataupun siswa yang baru saja tamat dari Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang ingin melanjutkan pendidikannya.

Kebanyakan masyarakat Kab. Karo merasa kesulitan untuk melanjutkan pendidikan.

Memang, ada beberapa yang merasa tidak sulit sama sekali karena diantaranya ada yang sudah menjabat di pemerintahan, ada yang sudah lulus Sarjana mau itu D3, S1, S2, dan lain sebagainya dan mreka juga tidak kesulitan dibidang ekonomi.

Yang artinya mereka sudah tuntas bila berbicara perekonomian.

Nah, bagi mereka yang tidak punya uang yang cukup sama sekali, apalagi untuk menyekolahkan anak anaknya di Pendidikan Swasta.

Kira kira, apakah ada solusi untuk itu?
Ataukah mereka dibiarkan saja tidak melanjutkan pendidikannya karena kekurangan dana?

Mereka bukan siswa yang pintar, namun mereka memiliki kemauan yang cukup untuk belajar.

Di minggu pertama masuk sekolah, yang lain sudah nyaman duduk di kursi barunya.

Sedangkan yang harus menganggur, hanya bisa diam di rumah karena hampir depresi tidak bisa sekolah di negeri karena Sistem zonasi.

Lantas, Apakah akan membiarkan mereka menjadi buruh?

Penulis : Mayldo


Postingan Populer