Bila Uang Kembalian Ditukar Dengan Permen Bisa Dipidana dan Denda
Bank Indonesia (BI) melarang toko atau ritel yang menjadikan permen sebagai kembalian uang pembayaran dari pembeli. Hal ini karena uang rupiah harus dikembalikan dengan uang rupiah dengan pecahan yang lebih kecil.
Konsumen yang berbelanja harus mendapatkan kembalikan pada berupa uang dan bukan permen. Apabila hal tersebut tidak di indahkan, maka konsumen yang berbelanja mendapatkan permen sebagai pengganti kembalian uang "receh" akan di pidana dan denda sampai Rp. 6.000.000.
Dr David M.L Tobing selaku Koordinator Komisi Komunikasi dan Edukasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mengatakan, berdasarkan UU Bank Indonesia Pasal 2 ayat (3), "Setiap perbuatan yang menggunakan uang atau mempunyai tujuan pembayaran atau kewajiban yang harus dipenuhi dengan uang jika dilakukan di wilayah NKRI wajib menggunakan rupiah, kecuali ditetapkan lain dengan peraturan Bank Indonesia".
"Saat ini banyak pedagang yang melakukan hal tersebut. Menukarkan uang kembalian dengan permen," ujar Dr David M.L Tobing, di Hotel Harris Batam, Selasa (8/3/2016).
Ia menegaskan, barang siapa yang sengaja melakukan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (3) diancam dengan pidana kurungan sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan paling lama 3 (tiga) bulan.
Kemudian, denda sekurang-kurangnya Rp 2.000.000 dan paling banyak Rp 6.000.000. Jadi, pedagang wajib memberikan kembalian berupa uang dan bukan permen.